Manajemen Keuangan dan Aset/Barang Milik Daerah

Manajemen Keuangan Dan Aset/Barang Milik Daerah di UPTD Puskesmas Garuda

Manajemen Keuangan dan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) di Puskesmas merupakan bagian integral dari Klaster 1 (Manajemen) dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta wajib mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.


1. Tata Kelola Keuangan di UPTD Puskesmas Garuda

Manajemen keuangan di UPTD Puskesmas Garuda, mencakup beberapa aspek utama:

Sumber Pendapatan

Puskesmas umumnya menerima dana dari berbagai sumber, yang perlu dikelola sesuai peruntukannya:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Dana rutin untuk operasional dan belanja modal.

  2. Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Dana yang diterima berdasarkan jumlah peserta JKN di wilayah kerja Puskesmas. Penggunaan dana ini diatur khusus oleh Peraturan Menteri Keuangan.

  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bidang Kesehatan: Dana yang penggunaannya sudah ditetapkan untuk program prioritas kesehatan nasional/daerah.

  4. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penerimaan dari retribusi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Proses Pengelolaan

Pengelolaan keuangan Puskesmas (Non-BLUD) mengikuti kaidah penatausahaan keuangan daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. No. 21 Tahun 2011), meliputi:

  • Perencanaan dan Penganggaran: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Puskesmas yang terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan.

  • Penatausahaan: Proses penerimaan dan pengeluaran kas, serta pembukuan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

  • Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Penyusunan laporan keuangan (Bulanan, Triwulanan, Tahunan) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

2. Manajemen Aset/Barang Milik Daerah (BMD)

Manajemen BMD di Puskesmas diatur dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 (atau peraturan daerah yang relevan) dan mencakup siklus:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Merencanakan kebutuhan barang/aset (seperti alat kesehatan, bangunan, kendaraan) yang akan diajukan dalam RKA/RBA.

  2. Pengadaan: Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan (termasuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  3. Penerimaan dan Pencatatan: Melakukan serah terima dan mencatat aset ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris (BI).

  4. Penggunaan dan Pemanfaatan: Memastikan BMD digunakan sesuai fungsi pelayanan Puskesmas dan dilakukan pemeliharaan.

  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Bertanggung jawab atas keamanan fisik dan pemeliharaan rutin aset (misalnya, nilai kapitalisasi aset tetap).

  6. Penghapusan: Mengajukan usulan penghapusan BMD yang sudah tidak layak pakai atau hilang sesuai prosedur dan persetujuan Kepala Daerah.

Semua proses ini berada di bawah koordinasi Pejabat Pengelola Keuangan (biasanya Kepala Tata Usaha) yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas (Pemimpin BLUD/Kuasa Pengguna Anggaran).